Cover Up Marriage: Ancaman Ketahanan Keluarga Akibat Pernikahan Kamuflase Penyimpangan Seksual

Oleh: Bangkit Alamsyah

Sumber: Pexels

“Keluarga adalah kompas yang membimbing kita. Mereka adalah inspirasi untuk mencapai ketinggian, dan kenyamanan ketika kita sesekali tergelincir” – Brad Henry

Pernikahan merupakan sebuah ikatan sakral yang akan ditempuh oleh sepasang laki-laki dan perempuan agar menjadi sepasang suami istri yang sah (Arafat & Herman, 2023). Pernikahan juga diharapkan mampu membangun hubungan yang baik dalam membentuk tatanan dasar masyarakat sebagai keluarga yang harmonis. Dengan terciptanya keluarga yang harmonis diharapkan mampu menciptakan lingkungan yang stabil untuk membesarkan anak agar menjadi generasi yang berkualitas, penuh cinta kasih, berpendidikan dan bermoral baik. Namun seiring dengan berkembangnya zaman, pada saat ini fenomena cover up marriage atau pernikahan kamuflase mulai muncul ke permukaan sebagai sebuah isu yang dapat berpengaruh pada ketahanan keluarga.

Mengutip dalam Urban Dictionary, pengertian cover up marriage adalah sebuah fenomena ketika individu dengan orientasi seksual menyimpang (homoseksual atau biseksual) menikah dengan individu lawan jenis yang memiliki orientasi seksual normal (heteroseksual) sebagai upaya untuk menyembunyikan kondisi yang sebenarnya dari lingkungan sekitar bahwa ia adalah seorang homoseksual atau biseksual. Pada kondisi ini pasangannya yang normal tidak mengetahui atau bahkan menyangkal bahwa pasangannya adalah seorang homoseksual atau biseksual. Faktor utama dilakukannya praktik cover up marriage ini disebaban oleh individu yang memiliki orientasi seksual menyimpang merasa tidak siap untuk menghadapi berbagai kemungkinan, seperti adanya tekanan dari keluarga, stigma dan diskriminasi dari masyarakat, pengucilan atau bahkan tindak kekerasan dari lingkungan sekitar.

Pada penglihatan secara kasat mata, fenomena cover up marriage akan terlihat sangat normal seperti pernikahan pada umumnya, sebab prosesnya dilakukan sesuai dengan syarat dan ketentuan pernikahan yang dianggap sah menurut agama dan negara. Kehidupan pasangan tersebut pasca pernikahan pun akan terkesan baik-baik saja, sebab pasangan tersebut akan tetap berhubungan layaknya suami istri bahkan memungkinkan sampai memiliki anak. Namun pada sisi lain, pasangan yang mengidap orientasi seksual menyimpang akan tetap melakukan hubungan sesama jenis tanpa sepengetahuan pasangannya (Nianti, 2023).

Apabila fenomena cover up marriage initerus berlangsung akan membawa dampak yang negatif, sebab akan mengundang ancaman perpecahan dalam keluarga, yang mana fenomena tersebut tidak sejalan dengan konsep ketahanan keluarga. Hubungan pernikahan yang diawali dengan ketidakjujuran kepada pasangan dapat menciptakan ketegangan secara emosional, dan pasangan yang tidak mengetahui orientasi seksual pasangangannya akan merasa dikhianati dan merasa kecewa apabila kondisi sebenarnya terungkap, bahkan kemungkinan terburuk dari fenomena ini adalah perceraian. Sedangkan dalam konsep ketahanan keluarga disebutkan bahwa keluarga seharusnya mampu mengatasi permasalahan atau ancaman yang berpotensi memecah belah keluarga (Insan, 2022).

Fenomena cover up marriage pun memiliki dampak yang signifikan terhadap kondisi anak yang dilahirkan dari hubungan pernikahan tersebut. Anak yang lahir dan besar dari pasangan cover up marriage akan mengalami krisis identitas dan akan merasa stress secara emosional akibat dari ketegangan dan kebohongan dalam sebuah keluarga. Hubungan sebuah pasangan yang tidak didasari dengan keterbukaan antara satu sama lain berpotensi untuk menciptakan dinamika didalam keluarga yang tidak sehat, bahkan dapat mempengaruhi perkembangan emosional dan perkembangan psikologis anak. Selain itu, anak yang lahir dari pasangan cover up marriage tidak akan mendapatkan figur teladan positif dari orang tuanya mengenai hubungan yang sehat, dan ketika anak tersebut mengetahui fakta yang sebenarnya maka rasa percaya terhadap orang tua akan menurun atau bahkan hilang sepenuhnya. Pandangan sosial yang hadir dari lingkungan sekitar pun akan memperburuk emosional anak, seperti menjadi cemas, depresi dan menjadi pribadi dengan perilaku tidak baik.

Untuk mencegah fenomena cover up marriage terus berlanjut, maka diperlukan beberapa upaya yang harus dilakukan, diantaranya seperti melakukan pendidikan seksual secara masif yang diterapkan kepada anak dari sejak dini. Dengan dilakukannya pendidikan seksual sejak dini akan membantu meningkatkan pemahaman dan kesadaran terkait suatu hal yang baik dan buruk berkaitan dengan seks. Selain itu, dengan adanya pengenalan gender sejak dini, anak akan menjadi lebih sadar dan peduli akan perilaku yang berkaitan dengan kejahatan seksual (Ratnasari & Alias, 2016). Melihat dari urgensi dan dampak positif yang ditimbulkan dari pendidikan seksual pada anak dari sejak dini, seharusnya tidak hanya sekedar wacana, namun harus segera menjadi langkah konkret yang diterapkan dalam waktu dekat, agar kesadaran untuk melindungi diri dari berbagai penyimpangan, serta mampu memahami dampak penyimpangan seksual sedari dini (Nawafilaty, 2019).

Selain pentingnya mendapatkan pendidikan seksual sejak dini, upaya lain yang dapat dilakukan untuk mencegah cover up marriage ialah dengan melakukan bimbingan pra nikah untuk setiap calon pengantin. Hal ini dilakukan dengan tujuan untuk mengenali diri (self understanding), kemampuan untuk menerima diri (self acceptance), dan kemampuan untuk mengerahkan diri (self realkation) (Nurfauziyah, 2017). Dengan dilakukannya bimbingan pra nikah tersebut maka secara tidak langsung seseorang yang sudah memutuskan untuk melaju ke jenjang pernikahan akan lebih memantapkan diri dan niat antara satu sama lain, bahwa pernikahan merupakan prosesi yang sakral dan tidak bisa dipermainkan.

DAFTAR PUSTAKA

Arafat, Z. A., & Herman. (2023). Bimbingan Keluarga Sakinah dalam Mewujudkan Ketahanan Keluarga (Studi Bimbingan Konseling Di Pusat Layanan Keluarga Sejahtera Potre Koneng Sumenep). The Indonesian Journal of Islamic Law and Civil Law, Vol.4, No.1, 1–17.

Insan, H. M. (2022). Analisis Peran Ayah Terhadap Pengasuhan Anak Dalam Membangun Ketahanan Keluarga Sebagai Pondasi Ketahanan Nasional. SIYASYATUNA : JURNAL HUKUM TATA NEGARA, Vol. 1, No. 1.

Nawafilaty, T. (2019). Pendidikan Seks Pada Anak Usia Dini Ditinjau Dalam Perspektif Pendidikan Agama Islam. JCE (Journal of Childhood Education), Vol 2, No 1.

Nianti, N. (2023). TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP COVER UP MARRIAGE (Studi di Karawang dan Purwakarta, Jawa Barat). Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung.

Nurfauziyah, A. (2017). Bimbingan Pranikah bagi Calon Pengantin dalam Mewujudkan Keluarga Sakinah. Irsyad : Jurnal Bimbingan, Penyuluhan, Konseling, Dan Psikoterapi Islam, Volume 5, Nomor 4, 449–468.

Ratnasari, R. F., & Alias, M. (2016). Pentingnya Pendidikan Seks Untuk Anak Usia Dini. Tarbawi Khatulistiwa : Jurnal Pendidikan Islam, Vol 2, No 2.

Urban Dictionary. (2024, July 10). Cover Marriage.

#KeluargaIndonesia #KeluargaReligiusHierarkisHarmonis #KetahananKeluarga #KNPKIndonesia

Get in Touch

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_imgspot_img

Info Terkait

Get in Touch

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan

Info Lainnya